Selasa 29 Dec 2020 18:15 WIB

Mensos Risma Larang Bantuan Pangan untuk Beli Rokok

Bila penerima bantuan tetap membeli rokok, Risma tidak segan mengevaluasi.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Risma melarang penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) membelanjakan bantuan tersebut untuk membeli rokok.
Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Risma melarang penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) membelanjakan bantuan tersebut untuk membeli rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan penerima bantuan program sembako atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) pada 2021. Risma menekankan bantuan ini untuk membantu masyarakat tetap sehat sehingga tidak boleh untuk membeli rokok.

Pada realisasi 2020, bantuan ini diterima 18,8 juta penerima manfaat. Setiap keluarga mendapat Rp 200 ribu per bulan sejak Januari sampai Desember. Maka pada 2021, jumlah penerima manfaat bantuan ini ditetapkan sebanyak 18 juta.

Baca Juga

"Seperti yang disampaikan Pak Menko (Menko PMK Muhadjir Effendy-Red) dan Pak Presiden, (bantuan) tidak ada lagi yang dipakai untuk pembelian rokok. Kami akan pantau," ujar Risma dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy  melalui akun Sekretariat Presiden usai rapat kabinet terbatas di Istana, Selasa (29/12).

Apabila dalam evaluasi ada penerima yang menyalahgunakan, seperti tetap membeli rokok, Risma tidak segan akan mengevaluasi penerima bantuan. Sebab bantuan ini bagi masyarakat terdampak Covid-19 agar tetap sehat. Ia berpesan, jangan sampai karena beli rokok kemudian menjadi sakit.