Selasa 29 Dec 2020 18:33 WIB

SP3 Kasus Chat HRS Dibatalkan, Polisi Tunggu Petikan Putusan

PN Jaksel membenarkan telah membatalkan SP3 kasus dugaan chat mesum HRS.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
 Habib Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam (FPI).
Foto: AP/STR
Habib Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam (FPI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Firza Husein, Selasa (29/12). Namun, hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum menerima petikan putusan pengadilan dari kasus tersebut.

"Sekarang saja kita akan nanti menunggu hasil petikannya dulu ya, petikannya akan kita tunggu nanti. Petikan putusannya seperti apa, nanti akan kita sampaikan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12).

Baca Juga

Yusri melanjutkan, dirinya enggan merespons lebih jauh terkait dibatalkannya SP3 yang dikeluarkan Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan chat mesum HRS beberapa tahun silam. Pihaknya memilih untuk menunggu terlebih dulu keterangan resmi atau surat resmi dari PN Jakarta Selatan perihal pembatalan SP3 tersebut. Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus dugaan chat mesum tersebut.

"Iya kita akan tunggu semua, kan kita belum tahu itu," ungkap Yusri.