Selasa 29 Dec 2020 18:46 WIB

Ini Kata DJSN Soal Penyesuaian Iuran JKN-KIS per 1 Januari

JKN-KIS selama ini telah memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. 

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agus Yulianto
 Ani Zahara (46 tahun), salah seorang peserta JKN-KIS yang sudah merasakan kebaikan program ini.
Foto: BPJS Kesehatan
Ani Zahara (46 tahun), salah seorang peserta JKN-KIS yang sudah merasakan kebaikan program ini.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) angkat bicara mengenai iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang disesuaikan per 1 Januari 2021. DJSN menyebutkan itu sudah diatur dalam peraturan presiden (perpres).

"Terkait penyesuaian iuran JKN-KIS di tahun 2021, akan dilaksanakan  sesuai dengan Perpres 64/2020," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien saat dihubungi Republika, Selasa (29/12).

Ketika penetapan iuran ini, dia melanjutkan, pemerintah sudah melakukan perhitungan aktuaria dan melihat Ability to pay (ATP) atau kemampuan membayar masyarakat di luar 132,8 juta jiwa yang ditanggung dalam penerima bantuan iuran (PBI) tersebut. Kemudian untuk iuran per 1 Januari 2021 ini, dia menyebutkan, pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas 3. 

Dia menambahkan, dampak penyesuaian iuran ini, dapat dilihat, contohnya sejak Juli tidak ada klaim rumah sakit (RS) yang  belum dibayar BPJS Kesehatan. "Dengan ini, diharapkan RS akan memberikan pelayanan yang lebih baik ke peserta," ujarnya.

Sebab, dia mengeklaim, JKN-KIS selama ini telah memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Pemerintah telah  menjamin masyarakat miskin dan kurang mampu melalui penerima bantuan iuran (PBI) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebanyak 96,4 juta jiwa dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 36,4 juta jiwa atau mencapai 132,8 juta jiwa. 

Selanjutnya, DJSN berharap, BPJS Kesehatan berinovasi lebih baik untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Misalnya, memperkuat telemedicine yang sangat dibutuhkan peserta di masa pandemi ini. 

Sehingga, program telekonsultasi yang disiapkan BPJS yang terintegrasi di mobile JKN-KIS harus dioptimalkan oleh peserta. Kata dia, jika peserta menginginkan konsultasi awal, tidak perlu langsung hadir  di fasilitas kesehatan, upaya ini untuk mengurangi risiko peserta terpapar Covid-19.

"Diharapkan penyesuaian ini akan  memperbaiki ekosistem JKN-KIS, terus mendorong keberlanjutan dan kualitas JKN-KIS lebih baik ke depannya," ujarnya. 

Seperti diketahui peserta kelas III dan penerima bantuan iuran (PBI) sama-sama membayar iuran Rp 42.000 per orang setiap bulannya per 1 Januari 2021. Iuran PBI dibayar penuh oleh pemerintah.

Sementara iuran pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III juga masih mendapatkan subsidi Rp 7.000. Pemerintah pusat membayar Rp 4.200 dan pemerintah daerah Rp 2.800. Jadi, peserta JKN-KIS kelas III cukup membayar iuran Rp 35 ribu. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement