REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengevakuasi dan menitipkan seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang masuk perangkap di Kabupaten Aceh Singkil beberapa waktu ke Barumun Sanctuary. Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto mengatakan, penitipan satwa dilindungi itu hingga ditemukan lokasi pelepasliaran yang cocok untuk satwa dilindungi.
"Tempat itu merupakan sanctuary yang ditetapkan pemerintah," kata Agus di Banda Aceh, Selasa.
Barumun Nagari Wildlife Sanctuary berada di Padang Lawas Utara, Sumatra Utara. Penitipan dilakukan untuk menjamin kenyamanan harimau sumatera tersebut.
Menurut Agus, penitipan harimau ke Barumun Sanctuary juga untuk menghindari kerumunan warga yang ingin melihat satwa dilindungi tersebut di tengah pandemi Covid-19. Ia memastikan harimau tersebut dalam kondisi sehat.
"Jenis kelamin harimau itu jantan dan usia antara empat hingga lima tahun," kata Agus.
Terkait pelepasliaran harimau itu, Agus mengatakan, pihaknya masih mencari lokasi yang cocok dengan mempertimbangkan ekologinya. Kepadatan satwa mangsa dan tingkat ancamannya menjadi bahan pertimbangan.
"Lokasi pelepasliaran sedang dalam proses. Semua lokasi sedang kami kaji hingga akhirnya nanti ditemukan lokasi pelepasliaran yang cocok di Provinsi Aceh," kata Agus.
Harimau sumatra tersebut masuk perangkap yang dipasang BKSDA di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (23/12) pukul 01.30 WIB Pemasangan perangkap sebagai upaya penyelamatan karena harimau tersebut masuk wilayah risiko tinggi. Selain itu, harimau tersebut dilaporkan memangsa sapi dan kambing ternak masyarakat.
"Pemasangan perangkap merespons keresahan masyarakat terhadap satwa dilindungi tersebut," katanya.
Agus mengatakan, harimau sumatera merupakan satwa dilindungi. Satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera tersebut masuk dalam spesies terancam dan berisiko tinggi punah di alam liar.
"Kami mengajak masyarakat menjaga kelestarian harimau sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat alami serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa dilindungi tersebut," kata Agus.