REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah RI diwakili oleh Duta Besar Triansyah Djani selaku Wakil tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, secara resmi telah menyampaikan dokumen submisi klaim perluasan landas kontinen (dasar laut) Indonesia di luar 200 mil laut kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Senin (28/12).
Submisi Indonesia mencakup area seluas 211.397,7 kilometer persegi di barat daya Pulau Sumatera pada Investigator Fracture Zone dan Wharton Fossil Region. Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/12), penyampaian dokumen submisi tersebut adalah proses penting bagi perjuangan Indonesia dalam memperluas wilayah yurisdiksi di dasar laut.
Pasalnya, klaim tersebut kemudian harus dibuktikan secara teknis dan hukum di hadapan Komisi Batas Landas Kontinen Perserikatan Bangsa-Bangsa/The United Nations Commission on the Limit of the Continental Shelf (UN-CLCS).
Apabila klaim tersebut dapat diterima, maka wilayah yurisdiksi landas kontinen Indonesia akan bertambah luas sekitar hampir dua kali Pulau Jawa atau lebih luas dari Pulau Sulawesi.
Proses yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia saat ini merupakan bagian dari hak dan kewenangan Indonesia sebagai negara pihak dari Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982).
Sesuai ketentuan konvensi tersebut, negara pihak konvensi dapat mengajukan klaim perluasan landas kontinen di luar 200 mil laut, hingga sejauh-jauhnya 350 mil laut, dari garis pangkal apabila diyakini dan dapat dibuktikan secara ilmiah di hadapan Komisi Batas Landas Kontinen PBB bahwa area yang diklaim merupakan kepanjangan alamiah dari daratan negara tersebut.
Tim juga mendapat mandat untuk menyiapkan data teknis (termasuk menyelenggarakan survei) serta membuka komunikasi dengan negara tetangga yang memiliki klaim tumpang tindih/bersebelahan dengan Indonesia.