REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polsek Metro Setiabudi menangkap tiga pelaku tawuran antarkelompok yang menewaskan satu orang di Jalan Minang Kabau, Pasar Manggis, Kota Jakarta Selatan. Tawuran berawal dari saling ejek di medsos.
"Pelaku ada tiga orang, dua orang kita tangkap di Depok tanggal 25 Desember, dan satu pelaku baru ditangkap pagi ini di kawasan Tebet," kata Kapolsek Setiabudi Ajun Komisaris Besar Polisi Yogen Heroes Baruno di Jakarta, Selasa.
Inisial ketiga pelaku, yakni MS (19), MRI (20) berperan sebagai pembacok korban dan FS (23) sebagai koordinator aksi tawuran, serta menyediakan senjata tajam yang dipakai untuk tawuran. Yogen menyebutkan, kronologis tawuran terjadi pada 12 Desember 2020 pukul 05.00 WIB, berlokasi di Jalan Minangakabau, Pasar Manggis.
Tawuran melibatkan dua kelompok remaja yang mengatasnamakan "Manggarai Bersatu" dan "Pasar Rumput Bersatu". "Tawuran diawali dari saling ejek di media sosial, lalu ada ajakan untuk tawuran lewat akun @pegas-official76," ungkap Yogen.
Aksi tawuran sempat berlangsung selama kurang lebih 10 menit dengan perkiraan jumlah massa sekitar 50 orang yang terlibat. Petugas yang mendapatkan laporan langsung menuju lokasi, dan berhasil membubarkan massa.
Pada saat dibubarkan, terdapat satu korban atas nama Jacky Alamsyah (25) yang mengalami luka bacok di punggung dan lengan kanan, hingga dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban meninggal di rumah sakit setelah kehabisan darah karena luka terbuka akibat senjata tajam.
"Korban terpisah dari kelompoknya, saat itu korban membawa senjata berbentuk samurai, lalu pelaku MS dan MRI membacok korban di punggung dan di lengan," tutur Yogen.
Setelah kejadian tersebut, para pelaku melarikan diri dan bersembunyi di luar kota. Dua pelaku pembacokan MS dan MRI ditangkap di Depok setelah dua minggu kabur. Sedangkan pelaku FS, baru ditangkap Selasa pagi di Tebet.
FS merupakan koordinator dari kelompok manggarai bersatu, bertindak menyediakan senjata tajam bagi pelaku tawuran. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua celurit emas berganggang hitam, satu celirit bulu ayam, satu pedang berbentuk samurai dan pakaian korban.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan menyebabkan orang meninggal dunia, masing-masing terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.