REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai, persoalan silang sengketa antara PTPN VIII dengan dengan pengelola ponpes Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab (HRS) harus diselesaikan secara komprehensif, proporsional, dan profesional. Menurutnya, semua pihak mengedepankan harmonisasi berbangsa dan bernegara dalam menyelesaikan persoalan yang telah menjadi polemik.
"Dikutip dari pemberitaan media massa, kalau memang negara memerlukannya, pihak FPI melalui kuasa hukumnya sudah menyatakan bersedia mengembalikan lahan kepada PTPN VIII dengan syarat. Tentu harus diberikan solusi yang baik, tidak serta merta disuruh keluar begitu saja," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/12).
Hal itu dikatakannya terkait silang sengketa antara PTPN VIII dengan dengan pengelola ponpes Markaz Syariah milik Habib Rizieq telah menjadi polemik. Keabsahan penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh pihak ponpes di atas kapling seluas kurang lebih 31,91 hektar yang berada di Desa Kuta Megamendung, Kabupaten Bogor, telah di somasi PTPN VIII karena pengelola Ponpes dianggap telah mendirikan bangunan di atas lahan miliknya.
Guspardi menilai harus ditelaah asal mula dan kronologis keberadaan ponpes milik HRS di lahan yang menjadi sengketa itu, misalnya perlu ditelusuri dulu status lahan dan bangunan ponpes tersebut. Dia meminta pemerintah harus "turun tangan" menengahi permasalahan antara PT PTPN VIII dengan pesantren pimpinan HRS itu.
"Kementerian terkait seperti Kementerian BUMN sebagai lembaga yang membawahi PTPN dan Kementerian ATR/BPN dari segi 'Legal Standing' harus melihat dan menelaah permasalahan ini secara jernih dan terang benderang," ujarnya.
Politikus PAN itu menilai harus dicarikan "jalan keluar" yang solutif untuk kedua belah pihak sehingga harus ada "win-win solution" dan diharapkan jangan ada pihak yang dirugikan.