REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki mengecam pelanggaran gencatan senjata dan serangan terhadap prajurit dan warga sipil Azerbaijan oleh pasukan Armenia baru-baru ini di Nagorno-Karabakh.
"Serangan yang dilakukan di Karabakh Atas [Nagorno-Karabakh] terhadap angkatan bersenjata Azerbaijan oleh elemen Armenia, yang menolak untuk meletakkan senjata dan mundur, merupakan pelanggaran yang jelas atas rezim gencatan senjata yang ditetapkan oleh Deklarasi Trilateral tertanggal 9 November, 2020," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Hami Aksoy, dalam sebuah pernyataan.
Unsur-unsur Armenia -sebuah detasemen enam sisa angkatan bersenjata Armenia- melanggar gencatan senjata di Nagorno-Karabakh pada Minggu dan membunuh seorang tentara Azerbaijan ke arah desa Aghdam (Akaku) di wilayah Khojavend. Demikian dilaporkan Kementerian Pertahanan Azerbaijan pada Senin.
Korban dan cedera dari pihak militer dan sipil masih bertambah akibat dari serangan elemen bersenjata Armenia yang terjadi pada 26 November, 8 Desember dan 11 Desember, dan terakhir pada 27 Desember. "Sebagai penandatangan Deklarasi Trilateral, tanggung jawab utama untuk penarikan semua elemen Armenia yang bersenjata dan kepatuhan pada rezim gencatan senjata terletak di Armenia, "kata Aksoy.
Ia menekankan bahwa pihak Azerbaijan memberikan tanggapan yang diperlukan dengan menggunakan hak pembelaan diri terhadap "provokasi" dari unsur-unsur angkatan bersenjata Armenia. "Agar menjadi pemangku kepentingan perdamaian abadi yang coba dibangun di kawasan, Armenia harus menerima kenyataan di lapangan dan memenuhi komitmen yang telah dilakukan dengan Deklarasi Trilateral," tambahnya.
Kementerian Pertahanan Azerbaijan mengatakan di Twitter bahwa sebagai akibat dari tindakan yang diambil, keenam anggota kelompok bersenjata ilegal Armenia "dilumpuhkan" dan juga diperingatkan.
Sumber https://www.aa.com.tr/id/turki/turki-armenia-harus-terima-realitas-lapangan-di-karabakh/2092142