Rabu 30 Dec 2020 02:08 WIB

50 Jurnalis Tewas Sepanjang 2020, Sebagian Besar Dibunuh

Sebagian jurnalis dibunuh dengan cara biadab

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan (ilustrasi).
Foto: Ajijakarta.org
Kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Setidaknya 50 jurnalis di berbagai negara tewas sepanjang 2020. Hal itu diungkap Reporters Without Borders (RSF) yang berbasis di Paris, Prancis. 

"Dari semua jurnalis yang terbunuh pada 2020, 84 persen secara sengaja menjadi sasaran dan sengaja dibunuh, dibandingkan dengan 63 persen pada 2019. Beberapa dibunuh terutama dengan cara yang biadab," kata RSF dalam sebuah pernyataan, dikutip Anadolu Agency, Selasa (29/12). 

Baca Juga

Tahun ini, sebanyak tujuh jurnalis tewas ketika tengah meliput aksi protes. Menurut RSF terdapat 10 jurnalis yang kehilangan nyawa karena menyelidiki korupsi lokal atau penyalahgunaan dana publik. Empat jurnalis terbunuh saat mereka menyelidiki aktivitas kejahatan terorganisir. 

"Sementara jumlah jurnalis yang terbunuh di negara-negara berperang terus menurun, lebih banyak yang terbunuh di negara-negara tersebut, bukan dalam perang," kata RSF. 

Jumlah jurnalis yang ditahan sewenang-wenang tahun ini meningkat 35 persen. Sebanyak 14 jurnalis yang ditahan sehubungan dengan liputan mereka tentang pandemi masih ditahan. 

"Beberapa orang mungkin berpikir bahwa jurnalis hanyalah korban dari risiko profesinya, tapi jurnalis semakin menjadi sasarakan ketika mereka menyelidiki atau meliput topik yang sensitif. Apa yang diserang adalah hak untuk diinformasikan, yang merupakan hak setiap orang," kata Sekretaris Jenderal  RSF Christophe Deloire. 

Menurut RSF, sebanyak 937 jurnalis telah kehilangan nyawanya dalam satu dekade terakhir. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement