REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung pada Selasa (29/12), merazia sejumlah tempat kost yang dicurigai menjadi ajang praktik prostitusi daring selama pandemi Covid-19. Operasi yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB, itu pun menyasar tak kurang dari sembilan lokasi rumah kos.
Sasaran pertama mengarah ke beberapa kos unisex dan kos putri di wilayah Kecamatan Kedungwaru, sebagian lagi di wilayah Kecamatan Tulungagung. Hasilnya, operasi yang berlangsung kurang lebih dua jam itu berhasil merazia dua pasangan bukan suami-istri yang diduga kumpul-kebo di dalam kamar kos.
“Mereka yang terjaring razia kami lakukan pemeriksaan dan pembinaan agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatannya," ujar Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra atau Genot di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Selasa.
Kedua pasangan diamankan di dua lokasi kos berbeda. HWD dan SDS diamankan di sebuah rumah kos di Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru. Rumah kos tersebut mayoritas dihuni oleh mahasiswa.
Saat diamankan, SDS dan HWD sempat menolak membuka pintu kamar. Kamar kos bernomor lima ini milik SDS. SDS berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tulungagung.
Baru ketika akan diambilkan kunci cadangan, SDS mau membuka pintu kamar kosnya. Menurut Genot, kedua pasangan kemudian dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya membuat surat keterangan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Genot menegaskan, jajarannya akan terus melakukan razia tempat kos, mengingat sebentar lagi menjelang Tahun Baru 2021.