Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Tommy Sumardi dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan subsider 6 bulan karena dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus suap penghapusan red notice terhadap terdakwa Djoko Tjandra. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Tommy Sumardi dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan subsider 6 bulan karena dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus suap penghapusan red notice terhadap terdakwa Djoko Tjandra. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi (kiri) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Tommy Sumardi dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan subsider 6 bulan karena dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus suap penghapusan red notice terhadap terdakwa Djoko Tjandra. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Tommy Sumardi dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan subsider 6 bulan karena dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus suap penghapusan red notice terhadap terdakwa Djoko Tjandra. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi berbincang bersama penasehat hukum saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Tommy Sumardi dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan subsider 6 bulan karena dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus suap penghapusan red notice terhadap terdakwa Djoko Tjandra. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi (kanan) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Tommy Sumardi dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan subsider 6 bulan karena dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus suap penghapusan red notice terhadap terdakwa Djoko Tjandra. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap pengusaha Tommy Sumardi. Majelis Hakim menyatakan Tommy terbukti bersalah telah menjadi perantara suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri.
Dalam putusannya, Tommy terbukti menjadi perantara suap Djoko Tjandra dengan memberikan sejumlah uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dollar Singapura dan 370 ribu dollar AS serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 100 ribu dollar AS. Uang tersebut diberikan Djoko Tjandra untuk pengurusan penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.
sumber : Republika, Antara Foto
Advertisement