REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Metro Setiabudi meringkus tiga remaja pelaku tawuran, yang diawali membuat janji via Live Instagram, di Jalan Minangkabau Dalam, Kelurahan Menteng, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 12 Desember lalu. Tiga remaja itu ditangkap karena melakukan penyerangan hingga menyebabkan satu tewas.
"Jadi tiga tersangka melakukan pengeroyokan (menggunakan senjata tajam) yang mengakibatkan korban meninggal," kata Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolsek Setiabudi, Selasa (29/12).
Yogen mengatakan, ketiga tersangka adalah MS (19 tahun), MRI (20), dan FR (23) yang tergabung dalam kelompok 'Manggarai Bersatu'. Sedangkan korbannya JA (25) dari kelompok 'Pasar Rumput Bersatu'.
Yogen menjelaskan, tawuran itu berawal dari janjian lewat live Instagram melalui akun @pegas_official76. Kelompok Manggarai Bersatu mengajak kelompok Pasar Rumput Bersatu tawuran di lokasi kejadian pukul 05.00 WIB.
Sesuai kesepakatan, kedua kelompok pun saling serang di lokasi kejadian. Total terdapat 50 orang yang ikut serta saat tawuran yang hanya berlangsung hanya 10 menit itu.
Meski tak berlangsung lama, tawuran itu mengakibatkan korban JA tewas. Ia diserang tersangka MRI dan MS karena sempat terjatuh saat hendak kabur. "MRI membacok satu kali mengenai punggung korban. Korban sempat berupaya kabur dan melawan, namun MS membacoknya dua kali yang mengenai punggung dan lengan korban," kata Yogen.
Melihat JA sudah terkapar dan bersimbah darah, MRI dan MS melarikan diri. Sedangkan JA dilarikan ke sebuah klinik, namun nyawanya tak tertolong.
Selanjutnya Polsek Setiabudi melakukan penyelidikan. Aparat berhasil meringkus MRI dan MS di tempat persembunyiannya di Depok, Jawa Barat, pada 25 Desember 2020.
Sedangkan FR ditangkap di Tebet hari ini. FR ikut diringkus karena berperan sebagai koordinator tawuran dari kelompok Manggarai Bersatu.
Dari penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit, satu bilah celurit bulu ayam, dan satu samurai. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.