REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali mengingatkan Pinangki Sirna Malasari dan mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya ihwal kesaksian palsu. Keduanya diingatkan konsekuensi memberi kesaksian palsu saat menjadi saksi untuk terdakwa Djoko Tjandra pada Selasa (29/12).
"Kami mohon kepada saudara berdua, ya, jangan mempersulit diri saudara sendiri. Karena kalau gini terus saya akan perintahkan saudara sebagai Terdakwa untuk memberikan keterangan yang tidak benar," tegas Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menegur Pinangki dan Andi Irfan karena menilai keduanya memberikan kesaksian berbelit.
Hakim Damis terus mengingatkan Pinangki dan Andi Irfan agar jujur dalam memberikan keterangan. Hakim mengatakan keterangan keduanya bukan satu-satunya yang dapat dijadikan alat bukti perkara.
"Saya mohon saudara berdua jujur. Tidak serta merta ketika saudara berdua mengatakan tidak tahu, tidak benar dan sebagainya akan melepaskan saudara berdua dari tanggung jawab yuridis," tegas Hakim Damis.
Hakim Damis menyatakan, sejak awal persidangan telah mengingatkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu untuk memberikan keterangan secara jujur. Peringatan serupa juga telah disampaikan terhadap Andi Irfan dalam persidangan sebelumnya.
"Sangat tidak enak ketika kita tahu Anda membohongi kita semua yang hadir di sini lalu saudara teruskan kebohongan itu. Jaksa-jaksa ini adalah jaksa yang cukup lama berpraktik, advokat lama berpraktik, kami juga di sini bukan baru kemarin berpraktik begitu," tegas hakim.