REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya berhasil menemukan kebun ganja di Kampung Wunan, Distrik Wollo, Kabupaten Jayawijaya, Papua. "Penemuan kebun ganja itu berawal dari ditangkapnya ET (28 tahun) pengedar saat menjual ganja di sekitar jalan Sanger, Wamena," kata Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen, Selasa (29/12).
Dia menjelaskan, ET ditangkap Senin (28/12) dan dari keterangannya terungkap tersangka memiliki kebun ganja di kampung Wunan, Distrik Wollo yang berada di perbatasan dengan Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah mendapat keterangan dari tersangka, menurut Dominggus, jajarannya kemudian bergerak menuju TKP dan menemukan tanaman ganja yang ditanam di sela-sela tanaman lainnya. "Kebun dengan luas 3x5 meter itu berada di dalam hutan dan ditanami pohon ganja 11 batang," kata Rumaropen.
Dia menambahkan, ke-11 pohon ganja itu kemudian dicabut dan dibawa ke Mapolres Jayawijaya di Wamena sebagai barang bukti. Pelaku (ET) akan dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2), dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka ET dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jayawijaya di Wamena untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Rumaropen melalui telepon selulernya dari Kota Jayapura.
TAKE