VIVA – Penyanyi Gisella Anastasia alias GA dan seorang pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus beredarnya video syur di media sosial.
Keduanya dalam pemeriksaan mengakui figur yang ada di video itu adalah mereka.
Gisel dan MYD pun dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merespons kasus ini. ICJR memandang keduanya seharusnya menjadi korban bukan tersangka jika mereka tidak menghendaki video itu tersebar ke publik.
"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik," kata peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, kepada awak media, Selasa 29 Desember 2020.
Maidina lebih jauh menjelaskan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan "membuat" dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.
"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," kata Maidina.
Pasal 6 UU Pornografi juga menyebut Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Maidina juga menyoroti perdebatan lainnya terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.