REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kejahatan tindak pidana konvensioal yang terjadi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada tahun 2020 mengalami penurunan sekitar 15,9 persen dibandingkan tahun 2019.
"Pada tahun 2019 terdapat 5.070 kasus sedangkan tahun 2020 hanya 4.263 kasus atau turun sekitar 15,9 persen,” kata Kapolda Sulut Irjen RZ Panca Putra, saat konferensi pers akhir tahun 2020, di Kota Manado, Selasa (29/12).
Dia mengatakan, tindak pidana tersebut masih banyak didominasi kasus penganiayaan biasa, disusul kasus pencurian, penganiayaan berat, penggelapan, pengancaman dan penipuan. Meski terjadi penurunan pada tindak pidana konvensional, namun tidak dengan kejahatan transnasional, kejahatan kekayaan negara dan kejahatan berimplikasi kontijensi.
Kejahatan transnasional naik 20,6 persen di tahun 2020, dari 68 kasus di tahun 2019 menjadi 82 kasus di tahun 2020. Sedangkan kejahatan kekayaan negara naik 35 persen yakni dari delapan kasus di tahun 2019 menjadi 12 kasus di tahun 2020, untuk kejahatan berimplikasi kontijensi naik 250 persen yakni dari dua kasus di tahun 2019 menjadi tujuh kasus di tahun 2020.
Namun demikian, menurut Panca,kepolisian sudah membuat strategi mengantisipasi kejahatan. Di antaranya, dengan mengaktifkan kembali Kring Serse, meningkatkan patroli di jam-jam tertentu di daerah rawan dengan melaksanakan sinergitas bersama Forkopimda Sulut dan semua pihak.
"Selain itu, membentuk timsus percepatan penanganan tindak pidana, memperkuat deteksi dini dan pembinaan jaringan serta pemolisian proaktif dengan mengeliminir setiap gangguan yang ada sejak dini," katanya.
Penjelasan akhir tahun tersebut yang berlangsung di Aula Catur Prasetya Polda Sulut, turut dihadiri Kasdam XIII Merdeka Brigjen Wirana Prasetya Budi, Danrem 131/Santiago Brigjen Prince Meyer Putong, Sekprov Sulut Edwin Silangen, Wakapolda Sulut Brigjen Rudi Darmoko, dan jurnalis berbagai media.