Rabu 30 Dec 2020 09:33 WIB

DLH DKI Siagakan 1.000 Personel Angkut Sampah Tahun Baru

Seluruh personel meliputi sopir truk sampah, kru, regu comot, bersiaga di kecamatan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengangkut sampah menuju TPST Bantargebang di Kota Bekasi.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Sejumlah truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengangkut sampah menuju TPST Bantargebang di Kota Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyiagakan sekitar 1.000 personel kebersihan pada malam pergantian Tahun Baru 2021. Ribuan petugas dari penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) tersebut bersiaga di satuan pelaksana lingkungan hidup kecamatan. Mereka meliputi sopir truk sampah, kru, dan regu comot.

“Ketika diperlukan, mereka bisa cepat dikerahkan ke lapangan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH DKI Jakarta, Syaripudin dalam keterangannya, Selasa (29/12).

Syaripudin menuturkan, selain personel dari Sudin Lingkungan Hidup lima kota, satuan pelaksana kecamatan, pihaknya juga menyiagakan petugas dari UPK Badan Air. Tujuannya untuk membantu dan bekerjasama dengan pekerja penanganan sarana dan prasarana umum (PPSU) Kelurahan di wilayahnya masing-masing.

“Namun, memang personel yang disiagakan tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya,” kata Syaripudin. DLH DKI Jakarta  juga membuka kanal pengaduan penanganan sampah.

Selain melalui aplikasi JAKI, masyarakat juga bisa menyampaikan melalui media sosial DLH DKI maupun Pemprov DKI Jakarta. “Khusus malam tahun baru, kita membuka hotline di 0813-1444-9891,” ujar Syaripudin.

Berdasarkan SK Kadisparekraf No. 509 Tahun 2020 dan Surat Edaran Disparekraf No.400/SE/2020, ditegaskan masyarakat untuk tidak melakukan perayaan pergantian Tahun Baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melakukan pengendalian kegiatan guna menekan laju penularan Covid-19 dengan membatasi sejumlah sektor dan fasilitas.

Masyarakat tidak diperkenankan menyelenggarakan pesta kembang api dan perayaan malam Tahun Baru 2021 yang bisa menciptakan keramaian. Pemprov DKI juga meminta seluruh usaha pariwisata untuk menaati ketentuan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement