Rabu 30 Dec 2020 10:17 WIB

Plh Walkot Jakpus Irwandi Panggil Kepala Sudinhub

Pemanggilan terkait pemutusan kontrak empat petugas PJLP selama pandemi Covid-19.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Irwandi.
Foto: @kominfotikjp
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Irwandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Irwandi segera memanggil kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakpus imbas adanya laporan penghentian kontrak secara sepihak terhadap petugas penyedia jasa layanan orang perorangan (PJLP). Sebanyak empat orang yang bertugas di Sudinhub Jakpus diberhentikan secara mendadak.

Pemutusan kontrak kerja PJLP itu disayangkan karena Pemprov DKI pada 2020, menegaskan untuk tidak menambah atau pun mengurangi PJLP, karena adanya pandemi Covid-19. "Saya pasti panggil Kasudin Perhubungan Jakpus segera. Mungkin PJLP tidak diperpanjang karena ada alasan khusus seperti pelanggaran. Jadi harus saya cek dulu," ujar Irwandi saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).

Kasudinhub Jakpus, Sholeh mengatakan, keempat PJLP yang diputus kontrak kerjanya karena tidak memenuhi syarat minimum untuk perpanjangan kontrak kerja. "Mereka tidak memenuhi syarat nilai minimum dalam perekrutan PJLP untuk masa kontrak 2021," ujar Sholeh.

Sedikit berbeda, Kepala Seksi Operasional Sudinhub Jakpus, Syamsul Mirwan mengatakan, pihaknya melakukan pemutusan kontrak kerja pada empat PJLP karena adanya penilaian kinerja yang buruk. "Kami ini berdasarkan hasil penilaian dari para Kasatpel wilayah dan kepala seksi dapat diperpanjang atau tidaknya itu empat PJLP," kata Syamsul.

Ada sebanyak empat orang PJLP yang diputus kontrak kerjanya oleh Sudinhub Jakpus secara sepihak. Hal itu tentu bertentangan dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang meminta agar pada 2020 tidak boleh ada penambahan atau pun pengurangan personel PJLP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement