Rabu 30 Dec 2020 10:48 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Saat Kerusuhan di Kerinci

Kapolda mengimbau konflik lahan tidak diselesaikan dengan cara main hakim sendiri.

Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim gabungan Sat Reskrim Polres Kerinci menangkap pelaku penembakan saat terjadi kerusuhan antara Desa Muak dan Desa Semerap, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi di Jambi Selasa mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni Anj alias Ang dan Spd.  Pelaku merupakan tersangka penembakan yang menyebabkan korban meninggal pada saat kerusuhan antara warga dua desa di Kerinci beberapa waktu lalu.

Selain dua pelaku penembakan polisi juga mengamankan IP yang memiliki senjata ilegal ukuran 8 MM yang diduga mempunyai hubungan dekat dengan kedua tersangka kasus penembakan.

Baca Juga

Sementara itu, untuk kasus pengerusakan lahan pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku AS. "Sedangkan, satu pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kuswahyudi.

Untuk pelaku Ag yang sempat melarikan diri ke pedalaman hutan daerah Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat berhasil ditangkap pada Selasa 22 Desember 2020. Pihak kepolisian membutuhkan waktu 10 jam untuk masuk ke dalam hutan dan berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya.

"Menangkap pelaku yang bersembunyi di tengah hutan, membutuhkan waktu 10 jam dengan berjalan kaki dan bolak balikmemakan waktu 20 jam," kata juru bicara Polda Jambi itu.

Sedangkan satu pelaku penembakan lainnya, ditangkap di daerah Kerinci dan saat ini mereka ditahan di rutan Mapolda Jambi untuk penyelidikan dan pemberkasan perkara mereka.

Pada saat pengejaran, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku lain dan berhasil mengamankan seorang tersangkat beserta barang bukti sebanyak delapan pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan peluru ukuran kaliber 4,5 MM dan tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang peluru kaliber 8 MM.

Para pelaku yang diamankan ini dikenakan sanksi Undang-Undang Darurat karena memiliki senjata api di ataskaliber yang diperbolehkan untuk masyarakat. Senjata api kaliber 8 MM ini harus ada surat izinnya dan saat ini pihak Kepolisian juga akan mendalami proyektil dari sejumlah senjata api yang diamankan tersebut.

Sedangkan untuk pelaku pengrusakan lahan, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka di daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi dan masih ada satu orang DPO.

Kapolda mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Jambi untuk mempercayakan kepada pihak kepolisian apabila terdapat konflik lahan dan jangan main hakim sendiri demi mendapatkan kepastian hukum untuk masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement