Rabu 30 Dec 2020 14:46 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan larangan bagi Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia guna mencegah penyebaran virus Corona varian baru.
Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Cecep Herawan mengungkapkan awalnya pemerintah ingin menerapkan aturan larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia sejak 28 Desember 2020. Namun, menurutnya, masih ada wisatawan yang masih dalam perjalanan ke Indonesia.
Cecep menambahkan, Satuan Tugas (Satgas) penangan Covid-19 telah melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia secara ketat sejak tanggal 28 hingga 31 Desember 2020. Ia menilai WNA yang masuk wajib melakukan isolasi mandiri di tempat yang telah disiapkan Satgas Covid-19 meskipun hasil PCR menunjukan negatif.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis