REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait Penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-67/D.04/2020 tentang Penetapan Saham PT FAP Agri Tbk sebagai Efek Syariah pada 17 Desember 2020. Dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK maka efek tersebut masuk dalam daftar efek syariah (DES) sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-63/D.04/2020 pada 23 November 2020 tentang DES.
“Keputusan tersebut merupakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan FAP Agri Tbk sebagai Efek Syariah," tulis OJK, dikutip Rabu (30/12).
OJK menjelaskan sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Adapun secara periodik OJK akan melakukan review atas DES berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
“Review atas DES juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah,” ucapnya.