Rabu 30 Dec 2020 11:47 WIB

149 Fintech Lending Kantongi Izin Resmi OJK

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa yang sudah berizin dari OJK.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencatat daftar fintech peer to peer (P2P) lending yang berizin. Per 22 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech P2P sebanyak 149 perusahaan.

Berdasarkan keterangan resmi OJK, Rabu (30/12) terdapat dua penyelenggara fintech P2P yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya yakni PT Seva Kreasi Digital dan PT Asia Ocean Fintek.

Baca Juga

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement