REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencatat daftar fintech peer to peer (P2P) lending yang berizin. Per 22 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech P2P sebanyak 149 perusahaan.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, Rabu (30/12) terdapat dua penyelenggara fintech P2P yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya yakni PT Seva Kreasi Digital dan PT Asia Ocean Fintek.
Baca Juga
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement