REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) telah menetapkan tersangka dalam kasus mesum sesama jenis antara pasien Covid-19 dan oknum perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakpus. Tersangkanya adalah si pasien karena, ia yang menyebarkan unggahan berisikan percakapan soal hubungan badan itu.
"Pasiennya yang terjadi tersangka. Dia bakal dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakpus, AKBP Burhanuddin ketika dihubungi Republika, Rabu (30/12).
Burhanuddin menjelaskan, si pasien penyuka laki-laki hingga saat ini, memamg belum diperiksa. Pasalnya, ia masih menjalani perawatan di Wisma Atlet. Pemeriksaan bakal dilakukan setelah dia sembuh.
Kendati demikian, sambung dia, dari hasil gelar perkara, si pasien sudah memenuhi persyaratan untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Sementara dari hasil gelar perkara kita, yang memenuhi unsur sebagai tersangka adalah pasien karena dia yang menyebarkan," kata Burhanuddin.
Adapun si perawat, hingga saat ini masih berstatus saksi. Penyidikan kasus tersebut bakal terus berlanjut. "Perawat belum kita jadikan tersangka," kata Burhanuddin.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Heru Novianto pada Ahad (27/12), mengatakan, tersangka dalam kasus ini bakal dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 27 ayat 1 UU ITE. "Sanksi maksimal 10 tahun penjara," kata Heru.
Sebelumnya, beredar luas tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pasien Covid-19 dan seorang oknum perawat Wisma Atlet. Tampak pesan mereka membahas rencana untuk berhubungan badan di toilet Wisma Atlet, dan juga membahas sensasi seusai berhubungan badan. Tangkap layar itu beredar beserta sebuah foto yang menampilkan paha seseorang dengan latar alat pelindung diri (APD) tergeletak di sudut ruangan.