Rabu 30 Dec 2020 12:43 WIB

Hina Bendera China, Aktivis Hong Kong Masuk Penjara

Tony Chung dinilai lecehkan bendera China dan gelar pertemuan ilegal.

 Pendukung Pro-China memegang bendera nasional China.
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Pendukung Pro-China memegang bendera nasional China.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Aktivis Hong Kong Tony Chung divonis hukuman penjara selama empat bulan atas pelecehan bendera nasional China dan mengadakan pertemuan secara ilegal. Pengadilan setempat, Selasa (29/12), dalam putusannya mengungkapkan bahwa Chung merusak tiang bendera dan melemparkan bendera nasional China pada aksi Mei.

"Terdakwa melakukan tindak kejahatan penghinaan terhadap bendera nasional," demikian putusan pengadilan.

Baca Juga

Pria berusia 19 tahun itu ditahan sejak Oktober. Dia juga dikenai pasal separatisme, pencucian uang, dan konspirasi publikasi berisi hasutan terhadap pemerintah pusat.

Majelis hakim berpendapat bahwa kekerasan yang disebabkan oleh tindakan terdakwa tidak bisa dikesampingkan. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atas penghinaan bendera nasional dan tiga bulan penjara atas pertemuan ilegal.

Dengan demikian, maka terdakwa yang juga pemimpin organisasi Studentlocalism itu kini tinggal menjalani masa hukuman di dalam penjara selama empat bulan. Demikian sejumlah media China yang dirangkum Antara di Beijing

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement