REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, artis Gisella Anastasia pernah mengirim video asusila dirinya ke MYD yang merupakan lawan mainnya. Kemudian MYD sempat menyimpan video berdurasi 19 detik selama sepekan sebelum dihapus.
"Karena memang ada sempat transfer video tersebut kepada MYD. Ada transfer ke sana (dari Gisel) melalui satu aplikasi ke handphone milik MYD," ujar Yusri kepada awak media, Rabu (30/12).
Yusri melanjutkan, atas perbuatannya itu Gisel dan MYD ditetapkan menjadi tersangka terkait Undang-undang Pornografi. Tindak lanjut ke depan, penyidik Polda Metro Jaya akan kembali memanggil kedua untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, keduanya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan mengakui bahwa pemeran dalam video syur itu adalah mereka.
"Kita persangkakan saudari GA di pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Lalu saudara MYD di Pasal 8 Juncto pasal 44 UU pornografi juga ada di pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE," katanya.