REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai, Presiden Jokowi perlu memperhatikan usulan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) terkait calon Kapolri. Sebab Wanjakti paling mengetahui kondisi internal institusi Kepolisian.
"Presiden agar dapat memperhatikan usulan Wanjakti karena yang mengetahui kondisi internal Kepolisian. Dan juga dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memahami kondisi sosial masyarakat terkait institusi Kepolisian," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Rabu (30/12).
Khairil mengatakan terkait Kapolri, sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden. Menurutnya, sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, usulan dari Wanjakti atau Kompolnas, hanya sebagai masukan saja.
"Usulan administrasi atau teknis, itu semua terserah kepada Presiden sebagai 'user'. Siapa pun yang ditunjuk Presiden itu haknya," ujarnya.
Pangeran Khairul Saleh berharap, siapa pun nama calon Kapolri yang disampaikan Presiden, benar-benar calon terbaik yang dapat meneruskan hal-hal baik yang telah dilaksanakan Kapolri sebelumnya dan memperbaiki kekurangan. Politikus PAN itu menilai dengan perbaikan tersebut, diharapkan kinerja Polri semakin baik kedepan-nya dan selalu mendapat kepercayaan masyarakat.