REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menilai dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI) merupakan langkah mundur bagi Indonesia. Keputusan pemerintah itu dinilai mencederai amanat reformasi.
"Langkah mundur dan menciderai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat," ujar Bukhori saat dihubungi, Rabu (30/12).
Pemerintah sebagai penguasa, dinilai memiliki kuasa untuk melakukan apapun. Termasuk membungkam pihak yang dinilainya tak sepaham dengan pemerintah. "Sangat leluasa menetapkan apa saja bagi ormas atau perkumpulan ketika berbeda arah politik. Khususnya sejak Perppu UU Ormas, tetapi ini semua tetap bentuk langkah mundur," ujar Bukhori.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak berkomentar banyak perihal pembubaran FPI. Ia hanya menjawab bahwa setiap pihak harus menghormati keputusan tersebut. "Keputusan tersebut harus dipatuhi oleh pihak manapun," jawab singkat Azis.