Rabu 30 Dec 2020 14:44 WIB

FPI, Pemimpin Dipolisikan, Organisasi Dibubarkan

Pemerintah melarang setiap aktivitas kegiatan FPI.

Rep: Ronggo Astungkoro/Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah), memberi isyarat kepada para pendukung saat ia tiba di Mabes Polri Jakarta, 12 Desember 2020. Habib Rizieq menghadapi penangkapan di Mabes Polri setelah meninggal dunia. bentrokan antara pendukungnya dan polisi minggu lalu, dan untuk mengatur pertemuan massal di tengah pandemi virus corona.
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah), memberi isyarat kepada para pendukung saat ia tiba di Mabes Polri Jakarta, 12 Desember 2020. Habib Rizieq menghadapi penangkapan di Mabes Polri setelah meninggal dunia. bentrokan antara pendukungnya dan polisi minggu lalu, dan untuk mengatur pertemuan massal di tengah pandemi virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah telah secara resmi membubarkan dan melarang aktivitas kelompok ormas Front Pembela Islam (FPI). Aktivitas FPI dinilai melanggar hukum dan ketertiban umum.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, pada konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12).

Baca Juga

Namun sebelum pembubaran FPI ini dilakukan, Ormas tersebut kembali menjadi sorotan sepulangnya Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Arab Saudi. Ribuan pendukung HRS menyambutnya di bandara di tengah pandemi Covid-19.

Tak berhenti di sana, saat acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi yang digelar FPI di Petamburan, Jakarta, ribuan orang hadir. Atas persoalan ini, HRS diperiksa oleh kepolisian dan telah dinyatakan sebagai tersangka. HRS dinilai melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP serta Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kerumunan Megamendung.

Polisi sepertinya juga akan kembali menjerat HRS terkait dengan dugaan chat asusila. Sebelumnya pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Firza Husein, Selasa (29/12). Artinya kasus ini berpeluang di buka kembali.

Tak hanya HRS, Munarman yang selama ini menjadi tokoh di FPI juga dipolisikan. Sekretaris umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait perkataannya yang menyebut Laskar FPI tidak membawa senjata api (senpi). Munarman dilaporkan Zainal Arifin yang mengaku sebagai ketua Barisan Ksatria Nusantara.

Seperti diketahui enam laskar FPI tewas di tangan anggota kepolisian dalam sebuah insiden di tol KM 50, Jakarta Cikampek. Polisi mengklaim enam anggota FPI melawan dan mengancam petugas. Namun klaim itu masih diragukan. Komnas HAM turun tangan untuk menyelidiki insiden tersebut.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement