REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, mendukung keputusan pelarangan seluruh kegiatan dan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI). Herman meminta aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional.
Menurutnya, FPI memang dinyatakan sudah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan sejak 2019. Ditambah dengan beberapa aktivitasnya yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat," ujar Herman lewat keterangan tertulisnya, Rabu (30/12).
Herman menyebut, keputusan tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak. Di sisi lain, Herman berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks dari pihak manapun terkait keputusan tersebut.
"Ini juga menjadi sinyal bahwa tidak ada orang atau kelompok atau organisasi manapun yang berada di atas hukum dan bisa seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya.
Bila ada yang tak sepakat dengan keputusan pemerintah, pihak-pihak tersebut dapat melakukan langkah hukum sesuai dengan mekanisme yang ada. "Lebih baik kita memusatkan fokus dan energi untuk bersama-sama menanggulangi penularan Covid-19 di negeri kita. Agar pandemi ini bisa segera berlalu," ujar politikus PDIP itu.