REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengomentari keputusan pemerintah soal pembubaran pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Ia menilai terkait hal tersebut, pemerintah ini harus adil terhadap semua ormas, bukan hanya menyasar pada FPI saja.
"Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal," ujar Mu'ti di Jakarta pada Rabu (30/12).
Menurut Mu'ti, masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Ia menilai apa yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam, tetapi menegakkan hukum dan peraturan. Ia juga menegaskan agar Pemerintah menegakkan hukum dan keadilan untuk semua.
"Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan Ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan," kata Mu'ti.