Rabu 30 Dec 2020 15:35 WIB

Abdul Mu'ti: Pemerintah Harus Adil Jangan Keras Hanya ke FPI

Sekum Muhammadiyah mengomentari soal pembubaran FPI.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhamadiyah Abdul Muti
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhamadiyah Abdul Muti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengomentari keputusan pemerintah soal pembubaran pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Ia menilai terkait hal tersebut, pemerintah ini harus adil terhadap semua ormas, bukan hanya menyasar pada FPI saja.

"Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal," ujar Mu'ti di Jakarta pada Rabu (30/12).

Baca Juga

Menurut Mu'ti, masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Ia menilai apa yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam, tetapi menegakkan hukum dan peraturan. Ia juga menegaskan agar Pemerintah menegakkan hukum dan keadilan untuk semua.

"Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan Ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan," kata Mu'ti.

Pemerintah secara resmi telah melarang aktivitas dan akan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, pada konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement