Rabu 30 Dec 2020 15:42 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah secara resmi melarang aktivitas dan kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014. Menurut Mahfud, FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Mahfud menegaskan Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di Kementrian atau Lembaga yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis