REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar berhasil membongkar sindikat pembuat senjata api (senpi) ilegal. Dalam kasus ini polisi menangkap enam tersangka yang berperan sebagai pembuat dan pemesan senpi rakitan spesialis laras panjang. Ke enam tersangka yaitu DR, AS, IN, (pembuat) ASU, SE, dan DS (pemesan).
Menurut Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Chizaini Patopoy, pembuatan senpi rakitan berada di Desa Sukajadi, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis. Awalnya, kata dia, polisi menggerebek sebuah rumah di Ciamis yang dijadikan bengkel pembuatan senpi rakitan laras panjang.
Dari penggerebegan ini polisi menangkap DR sebagai otak pembuat senpi. Setelah DR lima tersangka lainnya ditangkap secara beruntun. "Tersangka DR merupakan otak dari sindikat ini. Dia memiliki keahlian membuat senpi saat bekerja menjadi anak buah kapal di Rusia," ujar dia kepada para wartawan, Rabu (30/12).
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah senpi rakitan laras panjang yang siap dipakai dan beberapa masih dalam proses pengerjaan. Selain senpi rakitan, kata Patopoy, polisi juga menyita ratusan amunisi kaliber 5,56 mm. Amunisi ini berasal dari tersangka SE. Ia mengatakan masih melacak darimana asalnya amunisi tersebut.
"Sindikat ini sudah memroduksi senpi rakitan sejak 2019. Kita menyita sejumlah senpi yang sudah jadi dan beberapa dalam proses penyelesaian. Kita juga menyita ratusan amunisi dari tersangka," kata dia.
Senpi hasil rakitan tersebut, lanjut Patopoy, kemudian dijual kepada SU dan DS sebagai pemesan. Senpi tersebut dijual dengan harga kisaran Rp 5 juta hingga Rp 15 juta. Menurut pengakuan kedua tersangka, senpi tersebut digunakan untuk berburu babi hutan.
Namun pengakuan tersebut masihdidalami. "Pengakuannya untuk berburu babi. Namun sedangnkita dalami. Sedangkan tersangka pembuat senpi mengaku bermotif ekonomi. Ini juga masih terus kita kembangkan," tutur dia.
Ke enam tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.