REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dan Keamanan dari Universitas Pandjajaran Bandung, Muradi mengatakan ada tiga hal yang bisa dilakukan Front Pembela Islam, setelah dibubarkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengajukan praperadilan atas keputusan tersebut.
"Menurut saya sederhana. Ada tiga kemungkinan yang bisa dilakukan FPI. Pertama, dia bisa mengajukan praperadilan, kedua dia bikin organisasi baru yang sama sekali baru untuk menampung kader anggota, pengurus yang ada di level-level yang lain, ketiga, kalau mau dia berubah jadi partai politik," kata Muradi dalam sambungan telepon, Rabu (30/12).
Pascakeputusan pembubaran, menurutnya kualitas pimpinan FPI sangat diuji. Khususnya untuk melakukan konsolidasi pada anggota-anggotanya. "Karena itu bisa jadi ujian apakah imam besarnya betul-betul punya kemampuan untuk melakukan konsolidasi di level yang lain," ujarnya.