Rabu 30 Dec 2020 17:02 WIB

Dijaga Ratusan Personel TNI-Polri, Konpres FPI Batal

FPI batal memberikan keterangan soal pembubaran ormas tersebut.

Rep: Febryan. A/ Red: Bayu Hermawan
Suasana di markas sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Foto: Republika/Febryan A
Suasana di markas sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Front Pembela Islam (FPI) batal menggelar konferensi pers menanggapi keputusan pembubaran organisasi itu oleh pemerintah pada Rabu (30/12) hari ini.

Tepat sebelum konferensi pers digelar, sekitar pukul 16.00 WIB, ratusan personel TNI-Polri juga terlihat berjaga di sekitar Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga

Pantauan Republika.co.id, tampak anggota Brimob masuk ke Jalan Petamburan III dengan Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. Tampak pula sejumah anggota TNI. Jumlah mereka lebih dari 100 personel.

Sementara itu, beberapa anggota yang telah masuk di Jalan Petamburan III sempat mencopot baliho yang ada gambar Habib Rizieq Shihab. Aparat juga mencopot palang FPI yang terpampang di gang masuk Jalan Petamburan III.

Konferensi pers FPI pun batal digelar. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyebut FPI tak lagi punya landasan hukum sebagai ormas untuk melaksanakan kegiatan apa pun.

Sebelumnya, pembubaran FPI diumumkan oleh pemerintah dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, siang ini.

Pembubaran FPI tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Di dalam SKB itu dinyatakan, FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement