Rabu 30 Dec 2020 17:49 WIB

Ace: Pembubaran FPI Punya Landasan Hukum

Pembubaran FPI menurut Ace Hasan punya landasan hukum.

Ace: Pembubaran FPI Punya Landasan Hukum. Foto:  Ace Hasan Syadzily
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ace: Pembubaran FPI Punya Landasan Hukum. Foto: Ace Hasan Syadzily

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Tb Ace Hasan Syadzily mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI. 

"Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan," kata Ace melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/12).

Baca Juga

Perppu itu mengatur soal organisasi kemasyarakatan tentang berbagai larangan terhadap ormas. Seperti, permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Serta melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, kebijakan Pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya," kata Ace.

Ace menegaskan FPI secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat sejak 21 Juni 2019. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap beraktivitas yang melanggar ketentuan hukum, seperti melakukan sweeping dan provokasi.

Apalagi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah, jelas sekali beberapa kasus yang melanggar sebagaimana rekam jejak FPI. 

"Seperti soal keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain," kata Ace.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement