Rabu 30 Dec 2020 18:07 WIB

Aksi-Aksi Sweeping FPI yang Resahkan Warga

FPI kerap melakukan sweeping sepihak yang melanggar hukum

Palang nama FPI dan seluruh organisasi sayapnya tergelak di pinggir Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Palang nama yang sebelumnya terpampang di mulut Jalan Petamburan III itu dibongkar warga bersama polisi.
Foto: Republika/Febryan A
Palang nama FPI dan seluruh organisasi sayapnya tergelak di pinggir Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Palang nama yang sebelumnya terpampang di mulut Jalan Petamburan III itu dibongkar warga bersama polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, Sejak berdiri pada 17 Agustus 1998, Front Pembela Islam (FPI), melakukan aksi yang mereka sebut amar makruf nahi mungkar, menuai kontroversi di tengah masyarakat. 

Aksi-aksi sweeping sepihak di luar hukum, kerap dilakukan FPI di sejumlah daerah. Republika.co.id mengutip pusat data Harian Republika, sejumlah aksi sweeping yang dilakukan FPI sebagai berikut:

Baca Juga

Pada 2005 misalnya, FPI  melakukan aksi sweeping minuman keras (miras) dan praktik maksiat pada malam ke-24 di bulan Ramadhan pada Kamis 29 Oktober 2005 di Purwakarta Jawa Barat. Aksi razia ini dilakukan puluhan massa FPI dengan menggunakan dua kendaraan bak terbuka dan beberapa motor. Aksi dimulai sekitar pukul 22.00 WIB.

Puluhan massa dengan mengenakan jubah putih dan bersorban ini, mengelilingi kawasan kota Purwakarta, seperti Jalan Usman, Sadang, Cimaung, Pasar Jumat, Situ Buleud, dan terakhir di Alun-alun Kiansantang.  

Masih bulan yang sama, Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Bandung mengincar tiga lokasi prostitusi di wilayah Bandung barat. FPI siap memberantas lokasi prostitusi bila tidak segera ditertibkan Polres Cimahi dan Sat Pol PP. 

Kamis (20/10). Tiga lokasi prostitusi yang menjadi objek sasaran sweeping oleh FPI, yakni Padalarang, Cipatat, serta Cikalongwetan. Lebih dari 10 tahun, lokasi tersebut dijadikan tempat mangkal para pekerja seks komersial (PSK).

Pada Oktober di tahun yang sama, delapan orang anggota Front Pembela Islam (FPI) ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka terbukti membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa di halaman Polres Jakarta Barat, Selasa (18/10). Kedelapan anggota FPI itu masing-masing Soleh, Nano, M Ali Sodikin, Japraludin, Tulus alias Yusuf, Haikel, Taufiq, dan Solikin.

Anggota FPI ini kedapatan membawa berbagai macam senjata tajam, mulai dari tombak, clurit, golok, pisau dapur, pedang, ketapel, dan kikir besi sejumlah 10 buah. Atas temuan itu, polisi menangkap 28 orang anggota FPI. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terdapat delapan orang yang terbukti membawa senjata-senjata tersebut.

Kejadiannya bermula ketika ratusan anggota FPI mendatangi Polres Jakarta Barat di Jalan S Parman 31 Jakarta Barat, sekitar pukul 10.30. Mereka berunjuk rasa karena polres tidak menutup tempat-tempat hiburan di wilayahnya selama bulan Ramadhan. Banyak tempat hiburan yang beroperasi tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Di antaranya di Daan Mogot dan Tubagus Angke, Kalijodo. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement