REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan nama Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Firza Husein, Selasa (29/12). Terkait putusan itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan, bahwa Polisi wajib melaksanakan keputusan pengadilan tersebut.
"Berdasarkan pasal 82 ayat (3) huruf b KUHAP menyatakan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan," tegas Anggota Kompolnas Poengky Indarti, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (30/12).
Selain itu, lanjut Poengky, merujuk Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana pasal 76 ayat (4). Yaitu bahwa dalam hal penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah oleh putusan pra peradilan, penyidik harus melanjutkan penyidikan kembali.
Tentunya, kata dia, dengan menerbitkan surat penetapan pencabutan penghentian penyidikan dengan surat perintah penyidikan lanjutan. "Oleh karena itu maka penyidik harus melanjutkan lagi penyidikan kasus dugaan chat mesum," ungkap Poengky.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan pembatalan SP3 kasus dugaan chat mesum HRS dengan Firza Husein. Namun, dia menegaskan, akan menghormati dan memetuhi keputusan pengadilan tersebut.
"Kita masih menunggu salinan dari prapradilan kemarin. Tentunya akan hormati dan memetuhi daripada keputusan pengadilan akan ditindaklunti," tegas Rusdi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).
Selain itu, menurut Rusdi, Polri juga akan mempelajari serta melaksanakan daripada keputusan praperadilan terkait kasus dugaan chat mesum HRS itu. Ia juga menyampaikan bahwa kasus yang sempat dihentikan pada tahun 2018 silam itu ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Yang jelas Polri menghormati dan akan melaksanankan daripada keputusana praperadilan kemarin," ujar Rusdi.
Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Jefri Azhar ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, sidang putusan tersebut telah selesai. Hasilnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan. Ia berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
"Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum kasus tersebut," kata Febriyanto saat dikonfirmasi.
Sebelumnya Mabes Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan chat mesum tersebut dengan penerbitan SP3 pada tahun 2018, atau satu tahun setelah HRS dan Firza Husain ditetapkan sebagai tersangka. Karo Penmas Humas Polri Brigjen M Iqbal, saat itu menerangkan, SP3 tersebut diterbitkan sebagai kewenangan subjektif penyidikan, hasil dari gelar perkara.