Rabu 30 Dec 2020 19:17 WIB

In Picture: Suasana Sekretariat FPI Pascapembubaran oleh Pemerintah

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Seorang warga melintas di depan spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang terpasang di kawasan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengendara motor melintasi kantor DPP FPI di kawasan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Seorang warga memasuki kantor DPP FPI di kawasan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang terpasang di kawasan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Plang Sekretariat DPP FPI yang terpasang di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah RI secara resmi melarang aktivitas dan sekaligus menghentikan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Aturan tersebut diputuskan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement