REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Sugito Atmo Pawiro menyebut, kliennya bakal menggugat keputusan pemerintah yang membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Hal itu disampaikan Sugito saat mendatangi kantor yang digunakan sebagai markas FPI pada Rabu (30/12).
Sugito enggan menanggapi aksi kepolisian yang menertibkan spanduk dan baliho FPI di jalan Petamburan 3. Dia mengaku, baru dari Polda Metro Jaya guna mengurus kasus hukum HRS. Dia menuju Petamburan 3 karena ada keperluan dengan keluarga HRS.
"Tidak masalah. Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," kata Sugito menyampaikan sikap HRS soal pembubaran FPI pada awak media, Rabu (30/12).
Dia menegaskan, pihak HRS bakal serius menempuh proses hukum atas pembubaran FPI. Saat ini, tim kuasa hukum HRS tengah membahasnya.
"Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN," ujar Sugito.
Sugito memastikan gugatan ke PTUN bakal diajukan secepatnya walau tak ada tanggal pasti. "Iya secepatnya (ajukan gugatan)," sebut Sugito.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12).
Aparat keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI segera menyikapi keputusan pemerintah dengan pencabutan semua logo,spanduk,bendera dan baliho bertuliskan FPI di jalan Petamburan 3. Hingga petang ini, aparat keamanan masih berjaga di lokasi.