Rabu 30 Dec 2020 19:38 WIB

Akhir Tahun 2020, Kominfo Muba Tingkatkan PAD Rp 624 Juta

Kadin Kominfo Muba Sudah Ingatkan dua perusahaan soal retribusi menara

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Herryandi Sinulingga AP menyebut berhasil menyokong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 624.750.231.
Foto: Pemkab Muba
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Herryandi Sinulingga AP menyebut berhasil menyokong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 624.750.231.

REPUBLIKA.CO.ID, MUSI BANYUASIN -- Prestasi dan kontribusi positif berhasil dicapai Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Muba di penghujung tahun 2020. Capaian membanggakan ini ditunjukan Dinkominfo Muba dengan berhasil menyokong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 624.750.231. 

Capaian Dinkominfo Muba yang kini dipimpin Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Herryandi Sinulingga AP setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemungutan restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang disahkan pada 28 Mei 2020. 

"Kominfo Muba langsung action dan mengadakan sosialisasi melalui daring dengan para vendor perusahan telekomunikasi yang bergerak di Muba, dan hasilnya Dinkominfo Muba berhasil menyokong PAD mencapai Rp624.750.231," ungkap Kadin Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga AP. 

Lingga menjelaskan, sumber PAD tersebut berasal dari restribusi menara Telekomunikasi yang berada di wilayah Muba. "Kami ucapkan Terima kasih kepada perusahaan yang telah komitmen membayar retribusi, dan bagi perusahaan yang belum menuntaskan untuk segera dibayarkan demi kontribusi kemajuan Kabupaten Muba," tegasnya. 

Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba ini menambahkan, sedikitnya ada 9 perusahaan telekomunikasi yang turut andil membayar retribusi menara. "Tujuh di antaranya sudah membayar, tinggal 2 perusahaan lagi," bebernya. 

Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA mengingatkan agar para perusahaan telekomunikasi patuh dan komitmen untuk membayar retribusi menara. 

"Saya ucapkan terima kasih dengan kerja keras Kominfo Muba yang andil maksimal meningkatkan PAD Muba," ungkap Kepala Daerah Inovatif 2020 ini.

Diketahui, adapun perusahaan telekomunikasi yang dituntut untuk membayar retribusi menara di Muba yakni diantaranya PT Profesional Indonesia (PROTELINDO), PT Centratama Menara Indonesia, PT Telkomsel, PT Daya Mitra Telekomunikasi, PT Indosat Ooredoo, PT Inti Bangun Sejahtera, PT Solusi Tunas Pratama, PT Tower Bersama Group, dan PT KIN.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement