Rabu 30 Dec 2020 20:07 WIB

Amnesty: Pembubaran FPI Berpotensi Melanggar Hak Berserikat

AII menilai pembubaran FPI berpotensi melanggar hak berserikat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Amnesty Internasional Indonesia (AII) menilai pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah sebagai pelanggaran atas kebebasan sipil dan hak berserikat. Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid mengatakan, pemerintah semestinya mengambil keputusan yang adil dengan mengedepankan proses pengadilan dalam pembubaran FPI.

“Keputusan ini (pelarangan, pembubaran FPI) berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi. Sehingga akan semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia,” kata Usman, dalam rilis resmi Amnesty Indonesia, Rabu (30/12).

Baca Juga

Usman mengatakan, Amnesty Indonesia memahami maksud pemerintah dalam membubarkan, dan melarang segala bentuk kegiatan, dan penggunaan ormas FPI.  Dikatakan Usman, ada maksud pemerintah menerbitkan SKB 6 Menteri dan Lembaga sebagai respons atas ragam aksi sepihak yang kerap dilakukan FPI dalam berkegiatannya.

FPI, menurut Amnesty, dikatakan Usman, kerap melakukan aksi yang dianggap intoleran, dan cenderung merangkai sikap yang berwatak rasial, dan kebencian dengan mengkampanyekan asal-usul kebangsaan, maupun negasi atas gender minoritas.  Bahkan, tak jarang, dari kegiatan anggota-anggota FPI, melakukan tindak kekerasan.