Rabu 30 Dec 2020 20:22 WIB

Polisi Menjanjikan Pendampingan Bagi Putri Gisel

Perlindungan akan dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Artis Gisella Anastasia
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Artis Gisella Anastasia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca-penetapan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus Undang-undang Pornografi, Polisi menjajikan pendampingan terhadap Gempita Noura Marten atau Gempi, puteri dari Gisel. Perlindungan akan dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Nanti akan kami lakukan pendamingan. Trauma hiling yang akan kami berikan, dari KPAI, pemerhati anak, unit anak yang ada di Polda Metro Jaya. Itu pasti akan kami lakukan, tetapi ini belum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Namun untuk saat ini, kata Yusri, pendampingan terhadap Gempi belum melakukan hal tersebut. Sebab, Gisel masih dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. 

Rencananya, Gisel bersama MYD akan kembali dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (4/1) mendatang. Kemudian dari pemeriksaan nanti akan diketahui apakah yang bersangkutan akan dilakukan penahanan atau tidak.

"Pasti akan ada pendampingan, tapi ini kan belum. Kita baru akan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar dia.

Sebelumnya, Gisel dan pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video asusila berdurasi 19 detik. Itu setelah Gisel mengakui jika pemeran perempuan di dalam video asusila itu adalah dirinya. 

Menurut pengakuan tersangka Gisel, video tersebut dibuat bersama MYD di salah satu hotel di Medan, Sumatra Utara pada 2017 lalu. Pada saat itu diperkirakan Gisel masih menjadi istri sah daripada Gading Marten.

"Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel medan. Sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lalukan kemarin menaikkan status," kata Yusri.

Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman paling rendah enam tahun dan paling tinggi 12 tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement