Rabu 30 Dec 2020 20:49 WIB

Gunung Marapi, Singgalang, Sago, Ditutup Selama Libur Tahun

Tiga TWA Gunung di Sumbar itu setiap tahun menjadi lokasi favorit bagi pecinta alam. 

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno
Foto: Republika/Febrian Fachri
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menutup semua jalur pendakian di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi, TWA Gunung Singgalang Tandikat, dan TWA Gunung Sago Malintang selama liburan tahun baru sejak. BKSDA menutup jalur pendakian untuk mengantisipasi keramaian di TWA pada momentum pergantian tahun 2021.

“Merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Surat Edaran Gubernur Sumbar, maka seluruh jalur pendakian Marapi, Singgalang Tandikat, Sago Malintang ditutup,” begitu keterangan dari BKSDA Sumbar  melalui salinan pengumuman resmi yang diterima Republika, Rabu (30/12).

Tiga TWA Gunung di Sumbar tersebut setiap tahun menjadi lokasi favorit bagi pecinta alam atau pendaki gunung untuk melewatkan malam pergantian tahun. Kali ini situasi pandemi covid yang belum reda mengharuskan BKSDA menutup jalur untuk mengantisipasi penularan virus corona.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Edaran tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran covid-19 pada momen libur tahun baru. Dalam surat edarannya tersebut, Irwan meminta bupati dan wali kota di Sumbar menutup objek daya tarik wisata mulai Kamis (31/12/2020) sampai Ahad (3/1/2021) mendatang. 

"Berdasarkan hasil rapat persiapan pengamanan tahun baru 2021 antara Kepolisian Daerah Sumatera Barat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan tindak lanjut Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dihimbau kepada Bupati/Wali Kota se Provinsi Sumatera Barat untuk dapat menutup objek daya tarik wisata mulai dari tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021," kata Irwan melalui salinan SE Nomor 06/ED/GSB-2020 yang diterima Republika, Rabu (30/12). 

Selain itu Irwan juga meminta bupati dan wali kota untuk mengendalikan pelayanan jasa rumah makan, restoran, kafe agar tidak melayani makan di tempat. Tapi cukup hanya dengan membawa pulang atau take away.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement