REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Pandemi Covid- 19 memasuki wilayah Provinsi Gorontalo pada 10 April 2020. Sejak saat itu pemerintah daerah bersama TNI/ Polri serta instansi terkait bahu membahu melakukan upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
Selama masa pandemi, Polda Gorontralo melakukan berbagai upaya, mulai dari pencegahan, bakti sosial, hingga penegakkan hukum. "Itu dilakukan sebagai upaya Polri dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Keselamatan masyarakat harus diutamakan," kata Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus dalam rilis akhir tahun 2020, Rabu (30/12).
Upaya pencegahan, kata Wiyagus, dilakukan dengan berbagai kegiatan dan melibatkan seluruh personel mulai dari tingkat Polda, Polres, dan Polsek. Kegiatan tersebut diantaranya memelopori kegiatan bersih-bersih lingkungan dan kerja bakti, mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan (prokes) melalui kamanye mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak (3M). Langkah lainnya, kata dia, yaitu penyemrotan disinfektan baik di lingkungan internal maupun ruang publik.
Pandemi Covid 19, kata Wiyagus, dampak ekonominya sangat dirasakan oleh masyarakat bawah. Kenyataan tersebut, kata dia, disikapinya dengan menggelar bakti sosial sebanyak 1.036 kali kegiatan.