REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tokoh Front Pembela Islam (FPI) selama 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan dilakukan lantaran proses pemeriksaan belum selesai. HRS ditahan di rumah tahanan Narkoba sejak Ahad (13/12) lalu.
"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu (30/12).
Menurut Argo, sebenarnya HRS menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan. Sebenarnya kasus HRS terkait kerumunan massa sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ungkap Argo.