REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar mengungkapkan Front Pembela Islam telah berganti nama setelah keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran dari pemerintah. FPI kini merupakan singkatan dari Front Persatuan Islam.
Aziz menuturkan perubahan nama ini dianggap menjadi sarana perjuangan umat Islam. Ia menegaskan pembubaran Front Pembela Islam tak lantas membuat perjuangan redup.
"Iya FPI menjadi Front Persatuan Islam. Selamat datang perahu perjuangan umat," kata Aziz pada Republika, Rabu (30/12).
Aziz menyebut FPI "baru" telah dideklarasikan di suatu tempat yang dirahasiakan. Para aktor deklaratornya merupakan para pentolan FPI "lama" yang dibubarkan seperti Ahmad Sabri Lubis dan Munarman.
"Kami sudah deklarasi (Front Persatuan Islam). Pokoknya di suatu tempat lah masih di Jakarta," ujar Aziz.
Aziz belum bisa banyak berkomentar soal FPI "baru" ini. "Kami tetap istiqomah bersama IB HRS dalam menegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar," sebut Aziz.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12).
Aparat keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI segera menyikapi keputusan pemerintah dengan pencabutan semua logo, spanduk, bendera dan baliho bertuliskan FPI di jalan Petamburan 3. Hingga malam ini, aparat keamanan masih berjaga di lokasi.