REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah lewat Kemenkumham membuat masyarakat terhenyak usai mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu resmi dibubarkan dan dilarang beraktivitas. Kabar pembubaran itu pun membuat berita-berita terkait FPI disambangi banyak pembaca. Tercatat tiga berita terkait FPI masuk dalam jajaran berita terpopuler.
Berikut daftar top 5 news Republika.co.id, pada Rabu (30/12):
1. Eks Pangdam Brawijaya Bongkar Ketika 76 Jenderal Nonjob
JAKARTA -- Panglima Kodam (Pangdam) V/Brawijaya periode 2019-2020, Mayjen (Purn) Widodo Iryansyah menceritakan pengalaman perjalanan kariernya ketika sudah menduduki jabatan perwira tinggi (pati).
Widodo menjelaskan, setelah menjabat Komandan Korem (Danrem) 121/Alambhana Wanawwai (ABW) pada 2015-2017, ia mendapat promosi menjadi Kepala Staf Kodam (Kasdam) V/Brawijaya pada 2017-2018.
Kala menjabat Danrem di Sintang Kalimantan Barat (Kalbar), Widodo memiliki atasan, yaitu Panglima Kodam (Pangdam) XII/Tanjungpura Mayjen Andika Perkasa. Andika menjabat Pangdam periode 2016-2018.
"Dari Danrem, saya Kasdam Brawijaya tidak pernah ketemu lagi (dengan Jenderal Andika Perkasa), setelah itu saya patisus (perwira tinggi khusus) 10 bulan, Mbak. Jenderal bintang satu mantan Kasdam jadi pengangguran," kata Widodo lewat akun Youtube TNI AD yang diunggah pada Selasa (29/12).
Baca berita selengkapnya di sini.
2. FPI Dibubarkan, Pengamat: Pernyataan Menteri Bukan Hukum
JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengumumkan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) hari ini, Rabu (30/12). Namun pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, bahwa pernyataan menteri bukanlah hukum.
"Pernyataan dari seorang menteri bukan hukum, pernyataan dari Presiden sekalipun bukan hukum. Kecuali di negara otoriter, apa yang keluar dari mulut pejabat itu hukum. Di negara demokrasi tidak, di sistem hukum kita tidak, pernyataan itu bukan hukum," tutur Margarito melalui sambungan telepon, Rabu (30/12).
Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI dan Dilarang Beraktivitas
Apalagi, FPI sudah tidak lagi memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri sejak Juni 2019. Artinya, kata Margarito, tidak ada dasar bagi pemerintah melakukan pembubaran itu.
"Kan dia tidak mendaftar, mau bubarkan bagaimana, syarat pembubaran kan mencabutnya dari register, kalau dia nggak ada dalam register apa yang mau dicabut," kata dia.
Baca berita selengkapnya di sini.