Kamis 31 Dec 2020 05:25 WIB

Destinasi Wisata di DIY Ditutup di Malam Tahun Baru

Destinasi wisata hanya boleh buka hingga pukul 18.00 pada 31 Desember 2020

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Nur Aini
Barikade dipasang untuk penyekatan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (29/12). Barikade dipasang di kawasan Titik Nol Yogyakarta untuk mengurangi keramaian saat libur tahun baru. Kawasan Titik Nol Yogyakarta, Tugu Pal Putih, dan Malioboro masih menjadi tujuan utama wisatawan saat berkunjung ke Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Barikade dipasang untuk penyekatan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (29/12). Barikade dipasang di kawasan Titik Nol Yogyakarta untuk mengurangi keramaian saat libur tahun baru. Kawasan Titik Nol Yogyakarta, Tugu Pal Putih, dan Malioboro masih menjadi tujuan utama wisatawan saat berkunjung ke Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memberlakukan pembatasan operasional destinasi wisata pada pergantian Tahun Baru 2021 yaitu pada 31 Desember 2020. Operasional destinasi wisata hanya diperbolehkan hingga 18.00 WIB.

Kebijakan itu berlaku di empat kabupaten yaitu Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo. Hal itu tertera dalam instruksi yang ditandatangani oleh Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji dengan nomor 443/03734 tentang Penutupan Objek Wisata pada Malam Pergantian Tahun Baru.

Baca Juga

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan berbagai pihak. Aji menyebut, pembatasan operasional itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kerumunan dalam melaksanakan perayaan pergantian tahun baru di destinasi wisata.

"Perlu dilakukan pembatasan jam operasional objek wisata pada hari Kamis (31/12) sampai jam 18.00 WIB," kata Aji dalam instruksi tersebut yang diberikan Humas Pemda DIY kepada wartawan, Rabu (30/12).

Untuk itu, Aji meminta agar semua kabupaten menutup destinasi wisatanya sesuai waktu yang sudah ditetapkan bersama. "Dalam pelaksanaannya agar berkoordinasi dengan TNI/Polri," ujarnya.

Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji juga mengatakan, pembatasan operasional ini hanya dilakukan di destinasi wisata yang ada di kabupaten se-DIY. Sementara, di Kota Yogyakarta memiliki kebijakan tersendiri.

"Satpol PP DIY dan (Satpol PP) Kota (Yogyakarta) bersinergi dengan TNI dan Polri, akan mengamankan objek-objek wisata di Kota Yogya yang rawan keramaian," katanya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement