REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang digital baru. Undang-undang tersebut memberikan wewenang untuk memperketat penindakan terhadap platform daring yang menyensor media Rusia.
Pada Rabu (30/12), Anadolu Agency melaporkan dengan undang-undang itu, bila ada media sosial membatasi atau memblokir konten media Rusia berdasarkan ras, kewarganegaraan dan afiliasi politik, maka regulator Rusia dapat membalasnya dengan memblokir, memperlambat trafik, atau menetapkan denda pada media sosial tersebut.
Langkah-langkah tersebut dapat diberlakukan secara bersamaan. Undang-undang dapat berdampak pada perusahaan teknologi raksasa Amerika Serikat (AS) seperti Youtube, Facebook, dan Twitter.
Berdasarkan undang-undang tersebut jaksa umum yang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dapat menetapkan sebuah situs asing dengan status 'membiarkan sensor terhadap media Rusia'. Status tersebut dapat dicabut bila ada perubahan pada 'kebijakan diskriminatif'.
Beberapa bulan terakhir...