REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polresta Solo mengungkap sebanyak 707 kasus kejahatan selama kurun waktu 2020. Jumlah tersebut turun 10,05 persen dibandingkan kasus yang diungkap selama 2019 yang mencapai 786 kasus.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, dari 707 kasus tersebut, jumlah penyelesaikan kejahatan sebanyak 474 kasus. Hal itu menjadi pekerjaan rumah Polresta Solo untuk terus melakukan optimalisasi pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan kasus yang terjadi 2020.
"Penyelesaian perkara sebanyak 67 persen, sudah melebihi target 60 persen di tiap tahun anggaran. Terkait selang waktu kejahatan di tahun 2020 setiap 1 jam 3 menit 8 detik itu terjadi satu kejahatan di wilayah hukum Polresta Solo, 2019 terjadi kejahatan setiap 56 menit 48 detik," kata Polresta saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (30/12).
Kapolres menyebutkan, lima kasus yang menempati rangking teratas yakni kasus narkotika, pencurian biasa, penipuan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasus narkotika yang diungkap Polresta Solo selama 2020 sebanyak 137 kasus, yang selesai sebanyak 128 kasus. Jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 167 orang.
"Itu karena keaktifan jajaran Satuan Narkoba yang menindaklanjuti, mencari dan melakukan penyelidikan semua bentuk informasi dari masyarakag terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Dan ini pengungkapan yang tertinggi, tiga besar di wilayah hukum Polda Jateng," ungkapnya.